TATA TERTIB SISWA
SMA 2 PERGURUAN “CIKINI”
Tahun Pelajaran 2025-2026
I. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
- Bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan.
- Bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seyogianya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah.
- Bahwa pendidikan karakter siswa seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan sekolah, siswa dan orangtua.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Siswa SMA 2 Perguruan “Cikini”.
B. Tujuan
- Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
- Menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter siswa sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
- Menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.
- Menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
III. KETENTUAN
A. Kehadiran dan Kepulangan Siswa
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
- Jam pelajaran dimulai tepat pukul 06.30 WIB dan semua siswa sudah berada di kelas.
- Bagi siswa yang bertugas piket, wajib hadir lebih awal di ruang kelas.
- Gerbang sekolah ditutup pukul 06.30 WIB.
- Siswa wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam sikap berdiri pada jam 06.35 WIB dengan khidmat.
- Siswa harus berada di sekolah dan aktif mengikuti pelajaran dari jam pelajaran pertama sampai jam pelajaran terakhir, serta menjaga kebersihan kelas pada saat piket.
- Siswa yang tidak masuk sekolah, orang tua/wali siswa wajib menginformasikan ke wali kelas yang bersangkutan pada hari itu selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.
- Siswa yang tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut dikarenakan sakit wajib memberikan surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit.
- Setelah KBM berakhir, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah dan dilarang berkumpul atau nongkrong di tempat tertentu, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau pendalaman materi.
- Jika siswa masih berada di sekitar lingkungan sekolah setelah KBM berakhir maka tetap terikat dengan tata tertib sekolah.
B. Penggunaan Seragam, Perhiasan, Rambut dan Sepatu
- Seluruh siswa wajib memakai seragam dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin:
Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah), baju dimasukkan; celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah; jas almamater.
Untuk siswi tidak boleh memakai flat shoes. Untuk Upacara, peserta didik menggunakan topi baret. - Selasa: Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah, baju dimasukkan); celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah; jas almamater.
- Rabu: Seragam pramuka (baju dimasukkan khusus siswa laki-laki), kacu, ikat pinggang sekolah, sepatu pantofel hitam.
- Kamis: Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah, baju dimasukkan); celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah.
- Jumat: Baju koko (baju dikeluarkan), celana/rok biru, sepatu pantofel hitam.
Ketentuan penggunaan sepatu:- Senin-Jumat (siswa pria): sepatu pantofel hitam.
- Senin-Jumat (siswa wanita): sepatu pantofel hitam (Senin); sepatu paskibra (Selasa-Jumat).
- Pada saat olahraga: sepatu kets hitam.
- Senin:
Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah), baju dimasukkan; celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah; jas almamater.
- Baju berlengan pendek dan pemakaian baju dimasukkan; ukuran celana/rok panjang sebatas mata kaki; celana tidak mengecil ke bawah (celana pensil tidak diperbolehkan).
- Pada jam pelajaran olahraga, semua siswa mengenakan pakaian olahraga yang ditentukan sekolah.
- Siswa putri dilarang memakai perhiasan mencolok/softlens; dilarang merias wajah, mencat rambut/kuku, serta berpakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
- Bagi siswi berjilbab: wajib menggunakan jilbab segi empat; menyesuaikan warna dengan seragam; tidak memakai aksesori berlebihan.
- Siswa laki-laki dilarang memakai gelang, kalung, cincin, anting, tato, dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan KBM.
- Potongan rambut siswa laki-laki wajib mengikuti ketentuan sekolah (±1 cm atas telinga, ±1 cm belakang, ±2 cm atas); dilarang mengecat rambut atau berpotongan model ekstrem.
IV. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DI SEKOLAH
A. Hak-hak Siswa
- Mendapatkan pelayanan pendidikan di SMA 2 Perguruan “Cikini”.
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di sekolah.
- Menggunakan sarana prasarana dan fasilitas sekolah sesuai ketentuan dengan penuh tanggung jawab.
- Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran yang konstruktif kepada guru dan sekolah.
B. Kewajiban Siswa
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga keamanan sekolah.
- Menjaga kebersihan kelas, halaman, WC, dan lingkungan sekolah.
- Menjaga ketertiban kelas dan sekolah.
- Menjaga nama baik keluarga dan sekolah.
- Menumbuhkan rasa kekeluargaan sesama siswa dan keluarga SMA 2 Perguruan “Cikini”.
- Menjaga kerapihan diri dan lingkungan sekolah.
- Menjaga kesehatan diri masing-masing.
- Menaati dan melaksanakan peraturan/tata tertib sekolah.
- Bersikap santun; perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dilarang melakukan perkelahian di dalam maupun di luar sekolah.
- Apabila ada permasalahan dengan teman/siswa diselesaikan secara kekeluargaan dan/atau menghubungi guru/sekolah serta orang tua bila perlu.
- Jika ingin meninggalkan sekolah (keperluan/kondisi sakit), wajib surat izin dari guru piket/sekolah dan dijemput orang tua/wali; surat ditandatangani orang tua/wali dan pimpinan sekolah.
V. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diajarkan seluruh guru dan menaati Tata Tertib Siswa di kelas.
- Menunjukkan aktivitas dan kerja sama yang baik selama kegiatan belajar mengajar.
- Memiliki dan membawa perlengkapan belajar sendiri.
- Mencatat pelajaran dengan rapi dan bersih.
- Saat guru masuk kelas, siswa harus siap untuk belajar.
- Mengerjakan PR di rumah dan menunjukkan kepada guru.
- Wajib mengikuti dan menyelesaikan Project Based Learning sesuai jadwal.
- Memperlihatkan kepada orang tua hasil ulangan harian, PTS, PAS, maupun ujian sekolah.
- Dianjurkan mengikuti ekstrakurikuler yang meningkatkan prestasi tanpa mengganggu kegiatan belajar.
VI. KEUANGAN SEKOLAH
- Administrasi keuangan sekolah (Uran Pengembangan Pendidikan/IPP) dilunasi paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Setiap pembayaran wajib membawa kartu pembayaran dari sekolah dan menerima bukti pembayaran.
- Keterlambatan pembayaran akan mendapat peringatan; pemberitahuan tertulis disampaikan kepada orang tua/wali.
VII. LARANGAN DAN SANKSI PELANGGARAN
A. Larangan
- Hadir terlambat (pintu gerbang sekolah/masjid ditutup pukul 06.30 WIB).
- Alpa bidang studi.
- Berpenampilan tidak sesuai ketentuan sekolah.
- Memakai seragam tidak sesuai ketentuan.
- Memakai sandal/sepatu sandal.
- Memakai pakaian/seragam sekolah yang tidak sesuai standar sekolah.
- Memakai ikat pinggang yang tidak sesuai seragam.
- Memakai kalung, gelang, anting (kecuali ketentuan siswi), serta perhiasan berlebihan.
- Gaya rambut/alis tidak pantas (gondrong, dicat, bermotif).
- Menginjak tumit sepatu/memakai sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
- Tidak memakai kaos kaki/kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
- Memakai make up.
- Memakai topi yang bukan seragam sekolah.
- Merokok/membeli/membawa rokok (termasuk rokok elektrik) di dalam/luar sekolah saat berseragam.
- Berjudi (online/offline) di dalam/luar sekolah.
- Membawa/mengonsumsi minuman keras.
- Membawa/mengedarkan/memakai narkoba dan sejenisnya.
- Merusak inventaris/sarana prasarana sekolah, termasuk:
- Mencorat-coret tembok/bangku/papan tulis, dan sejenisnya.
- Merusak alat/mesin/elektronik, CCTV, dan lain-lain.
- Mengubah arah CCTV.
- Berkelahi di sekolah dengan tangan kosong/benda tumpul/atau senjata tajam.
- Berkelahi di luar sekolah, memprovokasi/terlibat/berada di tempat tawuran.
- Melakukan pemalsuan surat dan/atau tanda tangan.
- Melakukan penganiayaan/perundungan (bullying) secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying).
- Melakukan pelecehan seksual/asusila; berbicara tidak sopan dengan guru/karyawan/siswa di lingkungan sekolah atau melalui media sosial yang mengatasnamakan identitas sekolah.
- Menggunakan senjata tajam.
- Membolos/kabur saat KBM berlangsung; PM hanya bagi siswa yang memiliki PM di luar sekolah sesuai ketentuan surat resmi.
- Berbuat asusila (pelecehan seksual, pencabulan, dll.).
- Melakukan penyimpangan asusila dengan sesama jenis.
- Membawa/menggunakan handphone (smartphone) saat proses KBM tanpa seizin guru.
- Membawa/menyebarkan tulisan, gambar, atau materi porno (majalah, DVD/VCD, HP, MP4, laptop, dsb.).
- Membawa alat kontrasepsi.
- Mencemarkan nama baik sekolah.
- Membawa jamu dan sejenisnya.
- Menikah selama masa pendidikan.
- Membuang sampah basah/kering tidak pada tempatnya di lingkungan sekolah.
- Ke kantin pada saat KBM berlangsung.
- Mengadakan kegiatan di sekolah di luar program sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
- Menggalang dana perorangan/kelompok mengatasnamakan OSIS/sekolah tanpa izin.
- Makan dan minum di ruang kelas selama proses KBM.
- Berkumpul/nongkrong di tempat tertentu di lingkungan sekolah saat maupun setelah KBM.
VIII. PEDOMAN TATA TERTIB, SANKSI DAN PELANGGARAN
| No | Jenis Pelanggaran | Jumlah Pelanggaran | Sanksi | Poin | Pelaksana | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan lewat pukul 06.30 WIB | 1 / 2 / 3 / 4 |
(1) Dianggap alpha, ortu dihubungi & diperingatkan wali kelas. (2) Sama seperti (1). (3) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian. (4) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat peringatan. |
2 / 2 / 10 / 25 | Guru Piket, Guru BK, Wali Kelas, Staf Kesiswaan | Pemberitahuan kepada orang tua via telepon & peringatan lisan/tulisan. |
| 2 | Alpha/tidak masuk bidang studi saat KBM | 1 / 2 | (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus oleh guru mapel. | 2 / 2 | Guru Mapel melalui Wali Kelas | Pemanggilan orang tua lisan/tulisan. |
| 3 | Tidak masuk tanpa keterangan | 1 / 2 / 3 / 4 | (1-2) Dianggap alpha, ortu dihubungi & diperingatkan wali kelas. (3) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian. (4) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat peringatan. |
2 / 2 / 10 / 25 | Wali Kelas, Guru BK, Kesiswaan | Pemanggilan orang tua lisan/tulisan. |
| 4 | Penampilan tidak sesuai ketentuan: | — |
a) Tidak memakai seragam sesuai jadwal → menghubungi ortu untuk mengantar seragam. a1) Memakai sandal/sepatu sandal di lingkungan sekolah (kecuali wudhu) atau sepatu tidak sesuai jadwal → disita (sandal tidak dikembalikan). b) Seragam tidak sesuai standar → (1) peringatan lisan; (2) digunting & surat perjanjian. c) Ikat pinggang tidak sesuai → disita & tidak dikembalikan. d) Kalung/gelang/anting/pernak-pernik → disita & tidak dikembalikan. e) Rambut/alis tidak pantas (gondrong, dicat, dsb.) → (1) peringatan lisan; (2) putra dipotong di TKP / putri dikembalikan ke warna asli; (3) dipotong sesuai ketentuan & surat perjanjian. f) Sepatu diinjak → peringatan lisan. g) Tidak memakai kaos kaki → peringatan lisan. h) Memakai/membawa make up (kecuali deodorant, sunscreen, body lotion, lip balm tak berwarna, parfum, sabun muka travel size) → (1) peringatan lisan & dihapus di TKP; (2) disita & tidak dikembalikan. i) Bertato/bertindik → peringatan & surat perjanjian. j) Memakai topi non-seragam di lingkungan sekolah → disita & tidak dikembalikan. k) Softlens berwarna, eyelash extension, nail art (pacar kuku/hena) → (1) peringatan lisan; (2) diminta melepas di TKP. |
2 / 2 / 10 / 2 / 2 / 0-10 / 0 / 0 / 0-2 / 10 / 2 / 0-2 | Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan, Petugas Satpam | Keterangan rambut pria: 1 cm samping, 2 cm atas, 1 cm belakang. |
| 5 | Membeli/membawa/merokok (tembakau/elektrik) saat berseragam & jam pengawasan (≤17.00) | — |
Putra: dibotak di TKP, kerja sosial 1 hari, pemanggilan ortu & surat peringatan. Putri: dipotong sedikit, kerja sosial 2 minggu (toilet, buang sampah, dll), pemanggilan ortu & surat peringatan. Penerima KJP: bantuan KJP dihentikan. |
25 | Guru Piket, Guru BK, Wali Kelas, Staf Kesiswaan | — |
| 6 | Berjudi (online/offline) di dalam/luar sekolah | — | Dibotak di TKP, pemanggilan orang tua & surat peringatan. | 25 | Wali Kelas, Guru BK, Kesiswaan | — |
| 7 |
a) Membawa/mengedarkan/mengonsumsi minuman keras b) Membawa/mengedarkan/memakai narkoba |
— | Dikembalikan ke orang tua. | 100 | Waka & Staf Kesiswaan | — |
| 8 | Mencuri/memalak mengatasnamakan kegiatan/nama sekolah | — | Mengganti & dikembalikan ke orang tua. | 100 | Wali Kelas, Waka Kesiswaan, Guru Piket | — |
| 9 | Merusak inventaris/sarpras (mencoret tembok/meja/bangku/papan tulis; merusak alat/mesin/elektronik/CCTV; mengubah arah CCTV) | 1 / 2 | (1) Pemanggilan ortu & mengembalikan sesuai kondisi semula. (2) Pemanggilan ortu, mengganti barang rusak & surat peringatan. |
10 / 25 | Wali Kelas, Guru BK, Staf Humas & Sarpras | — |
| 10 | Berkelahi di sekolah: (a) tangan kosong/benda tumpul; (b) senjata tajam | — | (a) Pemanggilan ortu & surat peringatan. (b) Pemanggilan ortu, surat peringatan terakhir & dikembalikan ke ortu. |
25 / 75-100 | Wali Kelas, Guru BK, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah | — |
| 11 | Berkelahi di luar sekolah: memprovokasi/terlibat/berada di lokasi tawuran | — | Pemanggilan orang tua & surat peringatan terakhir. | 75 | Kepala Sekolah | — |
| 12 | Pemalsuan surat/tanda tangan | — | Pemanggilan orang tua & surat peringatan. | 25 | Wali Kelas | — |
| 13 | Penganiayaan/Perundungan (Bullying) | — | Pemanggilan orang tua & surat peringatan. | 25 | Wali Kelas, Guru BK, TIM TPPK, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah | — |
| 14 | Pelecehan/berbicara tidak sopan pada guru/karyawan/siswa (termasuk via media sosial beridentitas sekolah) | 1 / 2 | (1) Pemanggilan ortu & surat peringatan. (2) Surat Peringatan Terakhir. |
25 / 75 | Seluruh Guru & Karyawan, Wali Kelas, Guru BK, Waka Kesiswaan | — |
| 15 | Membawa senjata tajam di luar kepentingan/kegiatan sekolah | — | Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat perjanjian. | 75 | Seluruh Guru, Wali Kelas, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah | — |
| 16 | Membolos/kabur: (a) saat KBM; (b) saat PM kelas XII tanpa surat keterangan | — | Dinyatakan alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian. | 10 | Guru Mapel, Wali Kelas, Waka Kurikulum | — |
| 17 | Perbuatan asusila: (a) pelecehan/pencabulan/menghamili/ dihamili; (b) penyimpangan sesama jenis | — | Dikembalikan ke orang tua. | 100 | Kepala Sekolah | — |
| 18 | Menggunakan handphone saat proses KBM | — | Disita & tidak dikembalikan sampai KBM selesai. | 2 | Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf/Waka Kesiswaan | — |
| 19 | Membawa/menyaksikan konten porno (tulisan/gambar/video dsb.) | — | Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat peringatan. | 25 | Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
| 20 | Membawa alat kontrasepsi | — | Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat peringatan. | 25 | Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
| 21 | Mencemarkan nama baik sekolah | — | Pemanggilan orang tua & surat peringatan. | 25-50 | Wali Kelas, Guru BK | — |
| 22 | Membawa jimat & sejenisnya | — | Disita & pemanggilan orang tua. | 5 | Wali Kelas, Guru BK | — |
| 23 | Menikah selama masa pendidikan | — | Dikembalikan ke orang tua. | 100 | Kepala Sekolah | — |
| 24 | Membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah | 1 / 2 | (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus, pemanggilan ortu & surat perjanjian. | — / 10 | Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
| 25 | Ke kantin saat KBM berlangsung | 1 / 2 / 3 | (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus oleh guru. (3) Pemanggilan ortu & surat perjanjian. | — / — / 10 | Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
| 26 | Mengadakan kegiatan di luar program sekolah tanpa izin | — | Peringatan lisan. | — | Seluruh Guru, Warga Sekolah, Pimpinan Sekolah | — |
| 27 | Pengumpulan/penggalangan dana mengatasnamakan OSIS/sekolah tanpa izin | 1 / 2 | (1) Surat peringatan. (2) Dikembalikan ke orang tua. | 25 / 100 | Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
| 28 | Makan & minum di ruang kelas saat KBM | — | Peringatan lisan; piket kelas 1 minggu. | — | Seluruh Guru, Wali Kelas | — |
| 29 | Duduk/nongkrong di tempat tertentu di lingkungan sekolah dengan atribut sekolah saat/ setelah KBM | 1 / 2 / 3 | (1) Peringatan lisan. (2) SP1 s.d. SPT. (3) Dikembalikan ke orang tua. | — / 25-75 / 100 | Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan | — |
Keterangan: Angka 1/2/3 pada kolom “Jumlah Pelanggaran” menunjukkan frekuensi kejadian. Penerbitan Surat Peringatan (SP) dilakukan oleh Kesiswaan.
C. Pengurangan Poin
- Mendapat Juara Lomba:
- Peringkat kelas 1-3: -25 poin
- Peringkat kelas 4-6: -15 poin
- Peringkat kelas 7-10: -10 poin
- Mendapat Juara Lomba:
- Tingkat Nasional = 75 poin
- Tingkat Provinsi = 50 poin
- Tingkat Kota = 25 poin
- Antar Sekolah = 10 poin
- Membuat/menciptakan karya yang dipublikasikan = 15 poin.
- Berkelakuan baik, seperti:
- Mentaati seluruh peraturan sekolah selama 1 semester = 10 poin.
- Kehadiran tidak kurang dari 97% = 10 poin.
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kembali oleh sekolah dengan sebaik-baiknya.
Mengetahui,
Kepala SMA 2 Perguruan “Cikini”
Ahmad Fariz, M.T.
Jakarta, 9 Juli 2025
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Khairunisa Kurnia Sari, S.Pd.