TATA TERTIB SISWA
SMA 2 PERGURUAN “CIKINI”
Tahun Pelajaran 2025-2026

I. DASAR
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
II. MAKSUD DAN TUJUAN

A. Maksud

  1. Bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan.
  2. Bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seyogianya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah.
  3. Bahwa pendidikan karakter siswa seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan sekolah, siswa dan orangtua.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib Siswa SMA 2 Perguruan “Cikini”.

B. Tujuan

  1. Menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
  2. Menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter siswa sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat.
  3. Menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga.
  4. Menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
III. KETENTUAN

A. Kehadiran dan Kepulangan Siswa

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
  2. Jam pelajaran dimulai tepat pukul 06.30 WIB dan semua siswa sudah berada di kelas.
  3. Bagi siswa yang bertugas piket, wajib hadir lebih awal di ruang kelas.
  4. Gerbang sekolah ditutup pukul 06.30 WIB.
  5. Siswa wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya dalam sikap berdiri pada jam 06.35 WIB dengan khidmat.
  6. Siswa harus berada di sekolah dan aktif mengikuti pelajaran dari jam pelajaran pertama sampai jam pelajaran terakhir, serta menjaga kebersihan kelas pada saat piket.
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah, orang tua/wali siswa wajib menginformasikan ke wali kelas yang bersangkutan pada hari itu selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.
  8. Siswa yang tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut dikarenakan sakit wajib memberikan surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit.
  9. Setelah KBM berakhir, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah dan dilarang berkumpul atau nongkrong di tempat tertentu, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau pendalaman materi.
  10. Jika siswa masih berada di sekitar lingkungan sekolah setelah KBM berakhir maka tetap terikat dengan tata tertib sekolah.

B. Penggunaan Seragam, Perhiasan, Rambut dan Sepatu

  1. Seluruh siswa wajib memakai seragam dengan jadwal sebagai berikut:
    1. Senin: Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah), baju dimasukkan; celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah; jas almamater.
      Untuk siswi tidak boleh memakai flat shoes. Untuk Upacara, peserta didik menggunakan topi baret.
    2. Selasa: Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah, baju dimasukkan); celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah; jas almamater.
    3. Rabu: Seragam pramuka (baju dimasukkan khusus siswa laki-laki), kacu, ikat pinggang sekolah, sepatu pantofel hitam.
    4. Kamis: Kemeja biru muda lengan pendek/ panjang (wanita muslimah, baju dimasukkan); celana/rok biru; dasi berlogo sekolah; ikat pinggang sekolah; sepatu pantofel hitam; kaos kaki putih; pangkat/logo sekolah.
    5. Jumat: Baju koko (baju dikeluarkan), celana/rok biru, sepatu pantofel hitam.
    Ketentuan penggunaan sepatu:
    • Senin-Jumat (siswa pria): sepatu pantofel hitam.
    • Senin-Jumat (siswa wanita): sepatu pantofel hitam (Senin); sepatu paskibra (Selasa-Jumat).
    • Pada saat olahraga: sepatu kets hitam.
  2. Baju berlengan pendek dan pemakaian baju dimasukkan; ukuran celana/rok panjang sebatas mata kaki; celana tidak mengecil ke bawah (celana pensil tidak diperbolehkan).
  3. Pada jam pelajaran olahraga, semua siswa mengenakan pakaian olahraga yang ditentukan sekolah.
  4. Siswa putri dilarang memakai perhiasan mencolok/softlens; dilarang merias wajah, mencat rambut/kuku, serta berpakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
  5. Bagi siswi berjilbab: wajib menggunakan jilbab segi empat; menyesuaikan warna dengan seragam; tidak memakai aksesori berlebihan.
  6. Siswa laki-laki dilarang memakai gelang, kalung, cincin, anting, tato, dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan KBM.
  7. Potongan rambut siswa laki-laki wajib mengikuti ketentuan sekolah (±1 cm atas telinga, ±1 cm belakang, ±2 cm atas); dilarang mengecat rambut atau berpotongan model ekstrem.
IV. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DI SEKOLAH

A. Hak-hak Siswa

  1. Mendapatkan pelayanan pendidikan di SMA 2 Perguruan “Cikini”.
  2. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di sekolah.
  3. Menggunakan sarana prasarana dan fasilitas sekolah sesuai ketentuan dengan penuh tanggung jawab.
  4. Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran yang konstruktif kepada guru dan sekolah.

B. Kewajiban Siswa

  1. Membuang sampah pada tempatnya.
  2. Menjaga keamanan sekolah.
  3. Menjaga kebersihan kelas, halaman, WC, dan lingkungan sekolah.
  4. Menjaga ketertiban kelas dan sekolah.
  5. Menjaga nama baik keluarga dan sekolah.
  6. Menumbuhkan rasa kekeluargaan sesama siswa dan keluarga SMA 2 Perguruan “Cikini”.
  7. Menjaga kerapihan diri dan lingkungan sekolah.
  8. Menjaga kesehatan diri masing-masing.
  9. Menaati dan melaksanakan peraturan/tata tertib sekolah.
  10. Bersikap santun; perselisihan diselesaikan secara musyawarah, dilarang melakukan perkelahian di dalam maupun di luar sekolah.
  11. Apabila ada permasalahan dengan teman/siswa diselesaikan secara kekeluargaan dan/atau menghubungi guru/sekolah serta orang tua bila perlu.
  12. Jika ingin meninggalkan sekolah (keperluan/kondisi sakit), wajib surat izin dari guru piket/sekolah dan dijemput orang tua/wali; surat ditandatangani orang tua/wali dan pimpinan sekolah.
V. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diajarkan seluruh guru dan menaati Tata Tertib Siswa di kelas.
  2. Menunjukkan aktivitas dan kerja sama yang baik selama kegiatan belajar mengajar.
  3. Memiliki dan membawa perlengkapan belajar sendiri.
  4. Mencatat pelajaran dengan rapi dan bersih.
  5. Saat guru masuk kelas, siswa harus siap untuk belajar.
  6. Mengerjakan PR di rumah dan menunjukkan kepada guru.
  7. Wajib mengikuti dan menyelesaikan Project Based Learning sesuai jadwal.
  8. Memperlihatkan kepada orang tua hasil ulangan harian, PTS, PAS, maupun ujian sekolah.
  9. Dianjurkan mengikuti ekstrakurikuler yang meningkatkan prestasi tanpa mengganggu kegiatan belajar.
VI. KEUANGAN SEKOLAH
  1. Administrasi keuangan sekolah (Uran Pengembangan Pendidikan/IPP) dilunasi paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  2. Setiap pembayaran wajib membawa kartu pembayaran dari sekolah dan menerima bukti pembayaran.
  3. Keterlambatan pembayaran akan mendapat peringatan; pemberitahuan tertulis disampaikan kepada orang tua/wali.
VII. LARANGAN DAN SANKSI PELANGGARAN

A. Larangan

  1. Hadir terlambat (pintu gerbang sekolah/masjid ditutup pukul 06.30 WIB).
  2. Alpa bidang studi.
  3. Berpenampilan tidak sesuai ketentuan sekolah.
  4. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan.
  5. Memakai sandal/sepatu sandal.
  6. Memakai pakaian/seragam sekolah yang tidak sesuai standar sekolah.
  7. Memakai ikat pinggang yang tidak sesuai seragam.
  8. Memakai kalung, gelang, anting (kecuali ketentuan siswi), serta perhiasan berlebihan.
  9. Gaya rambut/alis tidak pantas (gondrong, dicat, bermotif).
  10. Menginjak tumit sepatu/memakai sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
  11. Tidak memakai kaos kaki/kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
  12. Memakai make up.
  13. Memakai topi yang bukan seragam sekolah.
  14. Merokok/membeli/membawa rokok (termasuk rokok elektrik) di dalam/luar sekolah saat berseragam.
  15. Berjudi (online/offline) di dalam/luar sekolah.
  16. Membawa/mengonsumsi minuman keras.
  17. Membawa/mengedarkan/memakai narkoba dan sejenisnya.
  18. Merusak inventaris/sarana prasarana sekolah, termasuk:
    1. Mencorat-coret tembok/bangku/papan tulis, dan sejenisnya.
    2. Merusak alat/mesin/elektronik, CCTV, dan lain-lain.
    3. Mengubah arah CCTV.
  19. Berkelahi di sekolah dengan tangan kosong/benda tumpul/atau senjata tajam.
  20. Berkelahi di luar sekolah, memprovokasi/terlibat/berada di tempat tawuran.
  21. Melakukan pemalsuan surat dan/atau tanda tangan.
  22. Melakukan penganiayaan/perundungan (bullying) secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying).
  23. Melakukan pelecehan seksual/asusila; berbicara tidak sopan dengan guru/karyawan/siswa di lingkungan sekolah atau melalui media sosial yang mengatasnamakan identitas sekolah.
  24. Menggunakan senjata tajam.
  25. Membolos/kabur saat KBM berlangsung; PM hanya bagi siswa yang memiliki PM di luar sekolah sesuai ketentuan surat resmi.
  26. Berbuat asusila (pelecehan seksual, pencabulan, dll.).
  27. Melakukan penyimpangan asusila dengan sesama jenis.
  28. Membawa/menggunakan handphone (smartphone) saat proses KBM tanpa seizin guru.
  29. Membawa/menyebarkan tulisan, gambar, atau materi porno (majalah, DVD/VCD, HP, MP4, laptop, dsb.).
  30. Membawa alat kontrasepsi.
  31. Mencemarkan nama baik sekolah.
  32. Membawa jamu dan sejenisnya.
  33. Menikah selama masa pendidikan.
  34. Membuang sampah basah/kering tidak pada tempatnya di lingkungan sekolah.
  35. Ke kantin pada saat KBM berlangsung.
  36. Mengadakan kegiatan di sekolah di luar program sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
  37. Menggalang dana perorangan/kelompok mengatasnamakan OSIS/sekolah tanpa izin.
  38. Makan dan minum di ruang kelas selama proses KBM.
  39. Berkumpul/nongkrong di tempat tertentu di lingkungan sekolah saat maupun setelah KBM.
VIII. PEDOMAN TATA TERTIB, SANKSI DAN PELANGGARAN
No Jenis Pelanggaran Jumlah Pelanggaran Sanksi Poin Pelaksana Keterangan
1 Keterlambatan lewat pukul 06.30 WIB 1 / 2 / 3 / 4 (1) Dianggap alpha, ortu dihubungi & diperingatkan wali kelas.
(2) Sama seperti (1).
(3) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian.
(4) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat peringatan.
2 / 2 / 10 / 25 Guru Piket, Guru BK, Wali Kelas, Staf Kesiswaan Pemberitahuan kepada orang tua via telepon & peringatan lisan/tulisan.
2 Alpha/tidak masuk bidang studi saat KBM 1 / 2 (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus oleh guru mapel. 2 / 2 Guru Mapel melalui Wali Kelas Pemanggilan orang tua lisan/tulisan.
3 Tidak masuk tanpa keterangan 1 / 2 / 3 / 4 (1-2) Dianggap alpha, ortu dihubungi & diperingatkan wali kelas.
(3) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian.
(4) Dianggap alpha, pemanggilan ortu & surat peringatan.
2 / 2 / 10 / 25 Wali Kelas, Guru BK, Kesiswaan Pemanggilan orang tua lisan/tulisan.
4 Penampilan tidak sesuai ketentuan: a) Tidak memakai seragam sesuai jadwal → menghubungi ortu untuk mengantar seragam.
a1) Memakai sandal/sepatu sandal di lingkungan sekolah (kecuali wudhu) atau sepatu tidak sesuai jadwal → disita (sandal tidak dikembalikan).
b) Seragam tidak sesuai standar → (1) peringatan lisan; (2) digunting & surat perjanjian.
c) Ikat pinggang tidak sesuai → disita & tidak dikembalikan.
d) Kalung/gelang/anting/pernak-pernik → disita & tidak dikembalikan.
e) Rambut/alis tidak pantas (gondrong, dicat, dsb.) → (1) peringatan lisan; (2) putra dipotong di TKP / putri dikembalikan ke warna asli; (3) dipotong sesuai ketentuan & surat perjanjian.
f) Sepatu diinjak → peringatan lisan.
g) Tidak memakai kaos kaki → peringatan lisan.
h) Memakai/membawa make up (kecuali deodorant, sunscreen, body lotion, lip balm tak berwarna, parfum, sabun muka travel size) → (1) peringatan lisan & dihapus di TKP; (2) disita & tidak dikembalikan.
i) Bertato/bertindik → peringatan & surat perjanjian.
j) Memakai topi non-seragam di lingkungan sekolah → disita & tidak dikembalikan.
k) Softlens berwarna, eyelash extension, nail art (pacar kuku/hena) → (1) peringatan lisan; (2) diminta melepas di TKP.
2 / 2 / 10 / 2 / 2 / 0-10 / 0 / 0 / 0-2 / 10 / 2 / 0-2 Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan, Petugas Satpam Keterangan rambut pria: 1 cm samping, 2 cm atas, 1 cm belakang.
5 Membeli/membawa/merokok (tembakau/elektrik) saat berseragam & jam pengawasan (≤17.00) Putra: dibotak di TKP, kerja sosial 1 hari, pemanggilan ortu & surat peringatan.
Putri: dipotong sedikit, kerja sosial 2 minggu (toilet, buang sampah, dll), pemanggilan ortu & surat peringatan.
Penerima KJP: bantuan KJP dihentikan.
25 Guru Piket, Guru BK, Wali Kelas, Staf Kesiswaan
6 Berjudi (online/offline) di dalam/luar sekolah Dibotak di TKP, pemanggilan orang tua & surat peringatan. 25 Wali Kelas, Guru BK, Kesiswaan
7 a) Membawa/mengedarkan/mengonsumsi minuman keras
b) Membawa/mengedarkan/memakai narkoba
Dikembalikan ke orang tua. 100 Waka & Staf Kesiswaan
8 Mencuri/memalak mengatasnamakan kegiatan/nama sekolah Mengganti & dikembalikan ke orang tua. 100 Wali Kelas, Waka Kesiswaan, Guru Piket
9 Merusak inventaris/sarpras (mencoret tembok/meja/bangku/papan tulis; merusak alat/mesin/elektronik/CCTV; mengubah arah CCTV) 1 / 2 (1) Pemanggilan ortu & mengembalikan sesuai kondisi semula.
(2) Pemanggilan ortu, mengganti barang rusak & surat peringatan.
10 / 25 Wali Kelas, Guru BK, Staf Humas & Sarpras
10 Berkelahi di sekolah: (a) tangan kosong/benda tumpul; (b) senjata tajam (a) Pemanggilan ortu & surat peringatan.
(b) Pemanggilan ortu, surat peringatan terakhir & dikembalikan ke ortu.
25 / 75-100 Wali Kelas, Guru BK, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah
11 Berkelahi di luar sekolah: memprovokasi/terlibat/berada di lokasi tawuran Pemanggilan orang tua & surat peringatan terakhir. 75 Kepala Sekolah
12 Pemalsuan surat/tanda tangan Pemanggilan orang tua & surat peringatan. 25 Wali Kelas
13 Penganiayaan/Perundungan (Bullying) Pemanggilan orang tua & surat peringatan. 25 Wali Kelas, Guru BK, TIM TPPK, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah
14 Pelecehan/berbicara tidak sopan pada guru/karyawan/siswa (termasuk via media sosial beridentitas sekolah) 1 / 2 (1) Pemanggilan ortu & surat peringatan.
(2) Surat Peringatan Terakhir.
25 / 75 Seluruh Guru & Karyawan, Wali Kelas, Guru BK, Waka Kesiswaan
15 Membawa senjata tajam di luar kepentingan/kegiatan sekolah Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat perjanjian. 75 Seluruh Guru, Wali Kelas, Waka Kesiswaan, Kepala Sekolah
16 Membolos/kabur: (a) saat KBM; (b) saat PM kelas XII tanpa surat keterangan Dinyatakan alpha, pemanggilan ortu & surat perjanjian. 10 Guru Mapel, Wali Kelas, Waka Kurikulum
17 Perbuatan asusila: (a) pelecehan/pencabulan/menghamili/ dihamili; (b) penyimpangan sesama jenis Dikembalikan ke orang tua. 100 Kepala Sekolah
18 Menggunakan handphone saat proses KBM Disita & tidak dikembalikan sampai KBM selesai. 2 Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf/Waka Kesiswaan
19 Membawa/menyaksikan konten porno (tulisan/gambar/video dsb.) Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat peringatan. 25 Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan
20 Membawa alat kontrasepsi Disita (tidak dikembalikan), pemanggilan ortu & surat peringatan. 25 Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan
21 Mencemarkan nama baik sekolah Pemanggilan orang tua & surat peringatan. 25-50 Wali Kelas, Guru BK
22 Membawa jimat & sejenisnya Disita & pemanggilan orang tua. 5 Wali Kelas, Guru BK
23 Menikah selama masa pendidikan Dikembalikan ke orang tua. 100 Kepala Sekolah
24 Membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah 1 / 2 (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus, pemanggilan ortu & surat perjanjian. — / 10 Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan
25 Ke kantin saat KBM berlangsung 1 / 2 / 3 (1) Peringatan lisan. (2) Penugasan khusus oleh guru. (3) Pemanggilan ortu & surat perjanjian. — / — / 10 Seluruh Guru, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan
26 Mengadakan kegiatan di luar program sekolah tanpa izin Peringatan lisan. Seluruh Guru, Warga Sekolah, Pimpinan Sekolah
27 Pengumpulan/penggalangan dana mengatasnamakan OSIS/sekolah tanpa izin 1 / 2 (1) Surat peringatan. (2) Dikembalikan ke orang tua. 25 / 100 Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan
28 Makan & minum di ruang kelas saat KBM Peringatan lisan; piket kelas 1 minggu. Seluruh Guru, Wali Kelas
29 Duduk/nongkrong di tempat tertentu di lingkungan sekolah dengan atribut sekolah saat/ setelah KBM 1 / 2 / 3 (1) Peringatan lisan. (2) SP1 s.d. SPT. (3) Dikembalikan ke orang tua. — / 25-75 / 100 Seluruh Guru, Guru Piket, Wali Kelas, Guru BK, Staf Kesiswaan

Keterangan: Angka 1/2/3 pada kolom “Jumlah Pelanggaran” menunjukkan frekuensi kejadian. Penerbitan Surat Peringatan (SP) dilakukan oleh Kesiswaan.

C. Pengurangan Poin
  1. Mendapat Juara Lomba:
    1. Peringkat kelas 1-3: -25 poin
    2. Peringkat kelas 4-6: -15 poin
    3. Peringkat kelas 7-10: -10 poin
  1. Mendapat Juara Lomba:
    1. Tingkat Nasional = 75 poin
    2. Tingkat Provinsi = 50 poin
    3. Tingkat Kota = 25 poin
    4. Antar Sekolah = 10 poin
  2. Membuat/menciptakan karya yang dipublikasikan = 15 poin.
  3. Berkelakuan baik, seperti:
    1. Mentaati seluruh peraturan sekolah selama 1 semester = 10 poin.
    2. Kehadiran tidak kurang dari 97% = 10 poin.
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kembali oleh sekolah dengan sebaik-baiknya.

Mengetahui,
Kepala SMA 2 Perguruan “Cikini”
Ahmad Fariz, M.T.
Jakarta, 9 Juli 2025
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Khairunisa Kurnia Sari, S.Pd.
Lihat Dokumen Asli

SMA 2 PERGURUAN "CIKINI"

SMA 2 Perguruan “Cikini” berdiri di tahun pelajaran 2020/2021 yang berlokasi di Jl. Srengseng Sawah No. 79, Kel, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Office

Jalan Srengseng Sawah No. 79, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

sma2percik@gmail.com0881-0258-90131sma2percik.sch.id
© SMA 2 PERGURUAN "CIKINI". All rights reserved. Designed with by Syamdafa